AYOMEDAN.ID -- Geger Pemilu 2024 ditunda. Berbagai pihak turut angkat suara, tak terkecuali PDIP.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP M Rifqinizamy Karsayuda menyebut keputusan Pemilu 2024 ditunda ini akan sia-sia bahkan jauh dari aroma keadilan.
Menurutnya, keputusan Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat ini tidak bisa langsung dilakukan.
Baca Juga: Pelaksanaan Pemilu 2024 Resmi Ditunda! Begini Alasannya
Pasalnya ada tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara.
"Menurut pandangan saya, satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara, kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
"Dan karena itu, putusan itu menurut pandangan saya bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan," sambungnya.
Mengutip Suara.com, ia pun mengaku menyayangkan putusan pengadilan tersebut, karena putusan pengadilan tersebut kepastian hukum bagi Partai Prima pada satu pihak, namun kemudian menghadirkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang lain.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru NU Online Berjudul Mendaki Ridha Allah di Bulan Syaban
"Menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, dimana kemudian atas kerugian-kerugian keperdataan partai prima yang disampaikan dalam putusan-putusan itu, kita justru diperintahkan untuk mengulang tahapan yang sudah ada," tuturnya.
Menurutnya, konsekuensi dari pengulangan tahapan yang sudah berjalan, yaitu tentu mengulur-ulur waktu atau disebut oleh para pihak sebagai penundaan Pemilu dari tahun 2024 menjadi tahun 2025.
Ia mengatakan, jika hal itu terjadi maka banyak sekali problem ketatanegaraan yang akan dihadirkan diantaranya, institusi-institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024, itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan tersebut.
"Karena itu sekali lagi, saya sangat menyayangkan putusan pengadilan ini. Menurut saya putusan pengadilan ini jauh dari aroma keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum sebagaimana ajaran dasar hukum itu sendiri," pungkasnya.
Baca Juga: Deretan Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tak Ada di LHKPN, Terungkap Miliki Saham di 6 Perusahan
Artikel Terkait
Resep Mie Gacoan Miliki Cita Rasa Gurih, Pedas, Manis, Cocok Jadi Menu Buka Puasa
Bagaimana Hukum Islam Mengucapkan Ulang Tahun? Begini Penjelasan Lengkapnya Merayakan Pertambahan Usia
Contoh Naskah Khutbah Jumat Terbaru NU Onlien di Bulan Syaban: Menata Niat Menyambut Bulan Ramadhan
Inilah 18 Jalan Tol Baru Mudik 2023: Ada Tol Solo-Yogya , Jakarta, Pasuruan, Kuala Tanjung dan Ciawi
LIVE SCORE Persita Tangerang vs PSS Sleman BRI Liga 1: Lengkap dengan Head to Head dan Link Live Streaming
Dinilai Biarkan Penganiayaan David, AG Sudah Diperiksa 3 Kali, BeginI Tanggapan Pengacara Mario Dandy Satriyo
Deretan Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tak Ada di LHKPN, Terungkap Miliki Saham di 6 Perusahan
Teks Khutbah Jumat Terbaru NU Online Berjudul Mendaki Ridha Allah di Bulan Syaban
5 Tips Ampuh Tetap Fit saat Haid, Bikin Badan Segar dan Anti Emosi
Resep Bolu Kukus Tepung Beras yang Lembut dan Mengembang Sempurna, Bebas Gluten, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa
Tips Tidur Nyenyak di Malam Hari, Ini 8 Cara yang Patut Dicoba
7 Manfaat Tidur Nyenyak untuk Kesehatan, Mampu Tingkatkan Kekebalan Tubuh hingga Menjaga Berat Badan
Pelaksanaan Pemilu 2024 Resmi Ditunda! Begini Alasannya