AYOMEDAN.ID -- Setelah pemerintah resmi menaikan UMP Sumbar 2023, kini masyarakat menunggu kabar kenaikan UMK 2023 untuk kabupaten-kota di Sumatera Barat.
UMK 2023 kabupaten-kota di Sumbar, dipastikan mengalami kenaikan sebagaimana UMP Sumbar 2023 yang juga telah ditetapkan naik.
Selain itu, kenaikan UMK 2023 seluruh kabupaten-kota di Sumbar ditunggu kabarnya mengingat batas akhir penetapan Upah Minimum 2023 yaitu 7 Desember 2023.
Baca Juga: UPDATE! Daftar Lengkap UMK 2023 Sumut, Medan Masih Tertinggi?
Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dimana Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Ayomedan.id, hampir semua kabupaten-kota di Sumatera Barat telah mengusulkan kenaikan UMK 2023.
Sebagian besar kabupaten-kota menetapkan mebgusulkan UMK 2023 mengikuti besaran UMP Sumbar 2023.
Diketahui, UMP Sumbar 2023 naik 9,15 persen menjadi Rp 2.747.476. Dengan demikian, rata-rata UMK 2023 kabupaten-kota di Sumatera Barat sebesar Rp 2.747.476.
Baca Juga: CPNS 2023, MenPANRB: Guru dan Tenaga Kesehatan jadi Prioritas Pengadaan ASN
Berikut daftar lengkap UMK 2023 kabupaten-kota di Sumbar
1. UMK Kabupaten Agam 2023: Rp 2.747.476
2. UMK Kabupaten Dharmasraya 2023: Rp 2.747.476
3. UMK Kabupaten Kepulauan Mentawai 2023: Rp 2.747.476
Artikel Terkait
Daftar Lengkap UMK 2023 di 9 Kabupaten-Kota di Bali, Intip Besarannya
Daftar Perubahan UMK 2023 Aceh, Begini Nasib 23 Kabupaten dan Kota
Resmi UMP 2023 Bengkulu Naik 8,1 Persen, UMK Kabupaten Bengkulu Selatan Jadi Rp2,4 Juta, Begini Cara Hitungnya
Terungkap! Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Mantan Napi Terorisme dari Jaringan Ini
Daftar Lengkap UMK 2023 Seluruh Kabupaten-Kota di Sumatera Barat
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini Kamis, 8 Desember 2022: Hujan dari Siang hingga Malam Hari
SAH! UMK 2023 Kabupaten-Kota di Jawa Barat Ditetapkan, Bukan Bandung Tapi Daerah Ini yang Tertinggi
Berapa Gaji Pokok PNS dan PPPK Lulusan SMA? Simak Besaran dan Golongannya
Rangkul 700 Media, Jaringan Pemred Promedia Resmi Terbentuk
Prakiraan Cuaca Deli Serdang Hari Ini Kamis, 8 Desember 2022: Hujan dari Siang hingga Malam Hari
UPDATE! Daftar Lengkap UMK 2023 Sumut, Medan Masih Tertinggi?
CPNS 2023, MenPANRB: Guru dan Tenaga Kesehatan jadi Prioritas Pengadaan ASN
BREAKING NEWS: Gempa Berkekuatan 5,8 SR Mengguncang Sukabumi, Turut Dirasakan hingga Jakarta