AYOMEDAN.ID -- Sejumlah kabupaten-kota di Sumut telah menaikan UMK 2023. Kenaikan tersebut, menyusul ditetapkannya UMP Sumut 2023.
Dari 33 kabupaten-kota di Sumut, 11 di antaranya diketahui telah menaikan UMK 2023.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan informasi kenaikan UMK 2023 di kabupaten-kota yang ada di Sumut.
Baca Juga: Daftar 12 Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan yang Telah Menetapkan UMK 2023, Siapa Tertinggi?
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK 2023 dilakukan paling lambat 7 Desember 2022.
Selanjutnya, setelah ditetapkan besaran kenaikannya, UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Daftar Lengkap UMK 2023 di Sumut
Berikut daftar UMK 2023 di 11 kabupaten-kota di Sumut yang telah dinaikan.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2023 Seluruh Kabupaten-Kota di Sumatera Barat
1. Kota Medan: Rp3.624.117
2. Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.400.015
3. Kota Sibolga: Rp 3.179.700
4. Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai): Rp3.070.171
5. Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta): Rp3.004.766
Artikel Terkait
Daftar Lengkap UMK 2023 di 9 Kabupaten-Kota di Bali, Intip Besarannya
Diumumkan Besok, Ini Bocoran Kenaikan UMK 2023 Kabupaten-Kota di Sumatera Utara
Daftar Kabupaten-Kota di Sumatera Barat yang Sudah Menetapkan UMK 2023, Intip Besaran Kenaikannya
Daftar 12 Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan yang Telah Menetapkan UMK 2023, Siapa Tertinggi?
Terungkap! Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Mantan Napi Terorisme dari Jaringan Ini
Resmi UMP 2023 Bengkulu Naik 8,1 Persen, UMK Kabupaten Seluma Jadi Rp2,4 Juta, Begini Perhitungannya
Daftar Lengkap UMK 2023 Seluruh Kabupaten-Kota di Sumatera Barat
Resep Cheese Cake Sehat, Ide Camilan Dingin dengan Tinggi Kalsium Cocok untuk Si Kecil
SAH! UMK 2023 Kabupaten-Kota di Jawa Barat Ditetapkan, Bukan Bandung Tapi Daerah Ini yang Tertinggi
Rangkul 700 Media, Jaringan Pemred Promedia Resmi Terbentuk
Prakiraan Cuaca Deli Serdang Hari Ini Kamis, 8 Desember 2022: Hujan dari Siang hingga Malam Hari