Ini Cara Polri Miskinkan Bos Judi yang Kabur ke Luar Negeri

photo author
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 14:58 WIB
Polri Buru 10 DPO Tersangka Judi Online Kelas Atas (Ilustrasi)
Polri Buru 10 DPO Tersangka Judi Online Kelas Atas (Ilustrasi)

AYOMEDAN.ID—Polri terus melakukan pengejaran terhadap bos judi yang kabur ke luar negeri. Selain itu, Polri berkoordinasi dengan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) memblokir rekening bos judi di luar egeri.

Sebelumnya, dan PPATK melakukan analsisi, menelusuri aliran dana para bos judi buruan polisi. Dari penelusuran tersebut, terdapat ratusan rekeningn yang terhubung dengan bos judi. Sehingga, dengan tegas tim gabungan memblokir rekening bos judi di luar negeri.

Baca Juga: Polri Blokir Rekening Bos Judi yang Simpan Uangnya di Luar Negeri

Melansir dari www.pmjnews.com tim gabungan melakukan analisis lalu pengejaran dan pemblokiran rekening terkait praktik perjudian.

“Kami telah membentuk tim gabungan bersama sama dengan PPATK, untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Resmi Masuk Sel dan Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi: ‘Saya ikhlas diperlakukan seperti ini’

Hingga kini pihaknya telah menelusuri sebanyak 329 rekening yang terindikasi dengan praktik perjudian. Dari jumlah itu, sebanyak 202 rekening telah diblokir.

“202 rekening saat ini sudah kita blokir,” ungkapnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Masuk Sel, Ini Penampakannya Pakai Baju Tahanan

Sebagai tindak lanjut, Sigit mengatakan bahwa terdapat 10 orang yang berstatus DPO, yang sementara 4 orang diantaranya dilakukan pencekalan.

“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. 4 kita cekal. 6 (orang) teridentifikasi berada di luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Tapanuli Utara Diguncang Gempa, 1 Orang Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X