Polri Blokir Rekening Bos Judi yang Simpan Uangnya di Luar Negeri

photo author
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 14:41 WIB
Kapolri Mengincar 10 Orang Tersangka Judi Online Kelas Atas (Iyus)
Kapolri Mengincar 10 Orang Tersangka Judi Online Kelas Atas (Iyus)

AYOMEDAN.ID—Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengejar bos judi berikut rekeningnya. Polri memburu bos judi tidak hanya di dalam negeri tapi sampai ke luar negeri.

Polri bersama PPATK kini telah memblokir rekening milik bos judi yang menyimpan uangnya di luar negeri. Sekaligus, bos judi tersebut dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Resmi Masuk Sel dan Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi: ‘Saya ikhlas diperlakukan seperti ini’

Melansir dari www.pmjnews.com tim gabungan melakukan analisis lalu pengejaran dan pemblokiran rekening terkait praktik perjudian.

“Kami telah membentuk tim gabungan bersama sama dengan PPATK, untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Masuk Sel, Ini Penampakannya Pakai Baju Tahanan

Hingga kini pihaknya telah menelusuri sebanyak 329 rekening yang terindikasi dengan praktik perjudian. Dari jumlah itu, sebanyak 202 rekening telah diblokir.

“202 rekening saat ini sudah kita blokir,” ungkapnya.

Baca Juga: Tapanuli Utara Diguncang Gempa, 1 Orang Meninggal Dunia

Sebagai tindak lanjut, Sigit mengatakan bahwa terdapat 10 orang yang berstatus DPO, yang sementara 4 orang diantaranya dilakukan pencekalan.

“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. 4 kita cekal. 6 (orang) teridentifikasi berada di luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Selidiki Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Siap Hadirkan Penegakan Hukum yang Adil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X