Selain itu, lanjut Sholihin, sistem paylater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai. Artinya, jika akadnya sesuai dengan prinsip syariah boleh, namun jika tidak sesuai maka haram.
Baca Juga: Tidak Ada Fatwa Khusus Tentang Judi Online, Begini Penjelasan MUI
Fatwa MUI Jawa Timur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional MUI. Pihaknya juga meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi sistem paylater.
"Dan kami meminta masyarakat bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan sistem paylater agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah,” ujarnya.