AYOMEDAN.ID -- Berikut 5 langkah cara ganti ktp rusak. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas pengenal yang di keluarkan pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.
Namun sering kali KTP rusak karena beberapa permasalahan. Diantaranya penyimpanan yang tidak benar, hilang atau terbakar. Kamu tak perlu khawatir saat KTP Rusak, ada dua cara ganti ktp rusak. Dapat secara online dan manual di Disdukcapil.
Lantas bagaimana cara ganti ktp rusak saecara manual di Disdukcapil?
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Empat Pelajaran dalam Peristiwa Isra Miraj
Berikut AyoMedan.id sajikan 5 langkah cara ganti ktp rusak:
1. Kunjungi kantor Disdukcapil setempat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diubutuhkan.
Dokumen menganti KTP rusak:
- KTP asli yang rusak
- Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah (jika ada perubahan nama)
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan kehilangan (jika KTP hilang)
Baca Juga: 7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk dilayani petugas.
3. Serahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh petugas.
Artikel Terkait
7 Langkah Cara Membuat KTP Online di Kota Medan, Sumatera Utara, Hanya Butuh Rp12.000
Tahun 2023, Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Punya KTP Digital di HP
Sering Dikeluhkan Masyarakat, Ini 3 Kendala Pencetakan KTP-el, Dirjen Zudan: Mari Transformasi ke KTP Digital
KTP Elektronik akan Diganti KTP Digital, Ini Manfaat, Kelebihan dan Keuntungan KTP Digital
Inilah Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital, Tak Perlu Dicetak dan Lebih Mudah
Cara Membuat KTP Digital Dilengkapi dengan Syaratnya, KTP Digital Mulai Diberlakukan Bertahap
Syarat Membuat KTP Digital Sebelum Pergi ke Disdukcapil Setempat
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet
Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online di Kota Medan, Siapkan Buku Nikah hingga KTP Saksi