AYOMEDAN.ID - Simak cara membuat akta kelahiran secara online di Kota Medan.
Pemko Medan telah memberikan kemudahan bagi warganya.
Mengurus akta kelahiran di Kota Medan kini mudah dan cepat.
Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Medan.
Mengurus akta kelahiran dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Caranya melalui aplikasi SIBISA.
Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan berbasis jejaring aplikasi dan situs.
Warga Kota Medan bisa melakukannya melalui laman https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Sebelum melakukan permohonan membuat akta kelahiran, siapkan dokumen-dokumen ini:
1. Kartu Keluarga
2. KTP Ayah
Artikel Terkait
Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Empat Pelajaran dalam Peristiwa Isra Miraj
5 Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Melamar Magang agar Diterima di Perusahaan
Reaksi Mendag Zulkifli Hasan soal Erick Thohir jadi Ketum PSSI 2023-2027: Langkah Berikutnya Terbuka Lebar
Erick Thohir jadi Ketum PSSI, CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi Berharap Kesulitan Klub Dibantu
Lowongan Kerja Kota Medan untuk Lulusan SMA/SMK, Posisi Cleaning Service, PT Kartika Mandiri Perdana
2 Mantan Pekerja Rumah Sakit di Medan Ngadu Disnaker Sumut Tuntut Hak Normatif
Ruko Tiga Lantai di Medan Terbakar, Seorang Pemuda Tewas Terjebak
Lowongan Kerja Kota Medan untuk Lulusan SLTA, Posisi Security, PT Kartika Pernada, Hingga 1 Maret 2023
Sepanjang Tahun 2022, Bank BTN Bukukan Laba hingga Rp3,04 Triliun
Resep dan Cara Membuat Sup Bakso Ayam Sayuran, Cocok Dinikmati saat Turun Hujan, Makin Mantap Pakai Sambal