AYOMEDAN.ID -- Berikut 8 Syarat Cabut Berkas KTP anti ribet.
Cabut KTP biasanya dilakukan karena beberapa situasi. Mulai dari ketika KTP rusak, pindah domisili hingga ganti status perkawinan.
Lantas apa saja Syarat Cabut Berkas KTP?
Berikut AyoMedan.id rangkum Syarat Cabut Berkas KTP yang umumnya dibutuhkan:
1. Surat pengajuan dari pemohon atau keluarga yang sah
2. KTP asli yang akan dicabut
3. Surat keterangan kehilangan KTP
Jika KTP yang akan dicabut hilang atau rusak
Baca Juga: 7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
4. Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah
5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) atau surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
6. Surat keterangan belum terdaftar di tempat lain dari Disdukcapil
7. Surat keterangan tidak sedang dalam proses pencatatan KTP dari Disdukcapil
Artikel Terkait
7 Langkah Cara Membuat KTP Online di Kota Medan, Sumatera Utara, Hanya Butuh Rp12.000
Tahun 2023, Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Punya KTP Digital di HP
Sering Dikeluhkan Masyarakat, Ini 3 Kendala Pencetakan KTP-el, Dirjen Zudan: Mari Transformasi ke KTP Digital
KTP Elektronik akan Diganti KTP Digital, Ini Manfaat, Kelebihan dan Keuntungan KTP Digital
Inilah Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital, Tak Perlu Dicetak dan Lebih Mudah
Cara Membuat KTP Digital Dilengkapi dengan Syaratnya, KTP Digital Mulai Diberlakukan Bertahap
Syarat Membuat KTP Digital Sebelum Pergi ke Disdukcapil Setempat
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan