AYOMEDAN.ID -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu pengenal resmi yang di keluarkan negara untuk warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) berisi biodata diri mulai dari nama, alamat, agama, pekerjaan dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Nah, apabila kamu pindah tempat tinggal atau domisili, tentu harus malakukan pindah KTP.
Baca Juga: Resep Kari Ayam Medan, Masakan Khas Sumatera Utara Menggoyang Lidah Kaya akan Rempah
Hal ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan seseorang tercatat dengan benar dan up to date.
Lantas bagaimana cara pindah KTP?
Berikut AyoMedan.id sajikan 7 langkah untuk cara pindah KTP:
1. Menyiapkan persyaratan
- KTP asli yang lama
- Surat pindah dari kelurahan atau kecamatan setempat
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) atau KTP suami/istri/orang tua
- Fotokopi akta lahir, jika ada perubahan nama
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
Artikel Terkait
Genap Berusia 18 Tahun, BTN Syariah Tetap Fokus Dukung Program Rumah Nasional
Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian, Manfaatnya untuk Menjaga Keamanan dan Melindungi Keluarga
Resep dan Cara Membuat Lontong Medan, Makanan Khas yang Rasanya Gurih dan Pedas
Resep Teh Susu Telur Khas Medan Sumatera Utara, Minuman Meningkatkan Energi dan Stamina
Masa jabatan Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI Telah Habis, Shin Tae-yong Ucap Terimakasih
Moeldoko Salurkan Jutaan Vitamin C untuk Masyarakat Jawa Barat
Resep Kari Ayam Medan, Masakan Khas Sumatera Utara Menggoyang Lidah Kaya akan Rempah
Teks Khutbah Jumat Singkat Edisi Terbaru Tebuireng Online Berjudul Cara Menjemput Rezeki dengan Baik
Perseteruan Shin Tae-yong dan Thomas Doll 'Memanas', Disebut Mencaci Maki PSSI dan Masyarakat Indonesia
Cara Mengurus Akta Nikah, Ternyata Ini Manfaat dan Perbedaan dengan Buku Nikah