Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024 Diduga Curang, Ada Telepon Eksekusi dari KPU RI hingga Istana

- Selasa, 31 Januari 2023 | 12:49 WIB
Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024 Diduga Curang, Ada Telepon Eksekusi dari KPU RI hingga Istana (Pexels)
Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024 Diduga Curang, Ada Telepon Eksekusi dari KPU RI hingga Istana (Pexels)

AYOMEDAN.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menuntut pengusutan hingga penolakan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai diwarnai oleh kecurangan.

Koalisi ini terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, Public Virtue Institute, dan change.org

Dalam ketarangannya, koalisi ini menerangkan bahwa integritas penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang kian terancam.

Pasalnya pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang mestinya bersikap independen, jujur, dan objektif justru diduga melakukan perbuatan koruptif.

Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Simak Syarat, Masa Kerja, Tugas dan Kewajibannya

Sebagaimana diketahui, dalam fase verifikasi partai politik, khususnya dalam verifikasi faktual, pemberitaan media dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah, bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data.

Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap, mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu.

Alih-alih ditindaklanjuti secara cepat, pihak penyelenggara pemilu yang diberikan mandat untuk mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mendiamkan hal ini.

Begitu pula DKPP yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat. Dari rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan, siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi?

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas dan Kewajibannya

Pertanyaan di atas berkaitan dengan isi video percakapan yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara tentang kecurangan pemilu sebagaimana ditayangkan oleh Kumparan pada 24 Januari 2023 lalu[1]. Dalam pembicaraan itu, terdengar dengan jelas kalimat:

“....bukan hanya kami yang telepon, tapi langsung KPU RI, dan yang terakhir eksekusi adalah Istana”

Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan harus dijelaskan secara langsung oleh pihak Istana. Sebab, jika menggunakan logika peraturan perundang-undangan, tidak ada cabang kekuasaan lain yang diperbolehkan mengintervensi proses pemilu, termasuk Presiden.

Maka dari itu, bukti rekaman tersebut harus dijadikan petunjuk oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mendalami dan mengusutnya secara tuntas.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sri Mulyani Umumkan Tanggal Pencairan THR 2023

Rabu, 29 Maret 2023 | 14:47 WIB
X