AYOMEDAN.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menuntut pengusutan hingga penolakan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai diwarnai oleh kecurangan.
Koalisi ini terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, Public Virtue Institute, dan change.org
Dalam ketarangannya, koalisi ini menerangkan bahwa integritas penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang kian terancam.
Pasalnya pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang mestinya bersikap independen, jujur, dan objektif justru diduga melakukan perbuatan koruptif.
Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Simak Syarat, Masa Kerja, Tugas dan Kewajibannya
Sebagaimana diketahui, dalam fase verifikasi partai politik, khususnya dalam verifikasi faktual, pemberitaan media dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah, bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data.
Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap, mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu.
Alih-alih ditindaklanjuti secara cepat, pihak penyelenggara pemilu yang diberikan mandat untuk mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mendiamkan hal ini.
Begitu pula DKPP yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat. Dari rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan, siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi?
Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas dan Kewajibannya
Pertanyaan di atas berkaitan dengan isi video percakapan yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara tentang kecurangan pemilu sebagaimana ditayangkan oleh Kumparan pada 24 Januari 2023 lalu[1]. Dalam pembicaraan itu, terdengar dengan jelas kalimat:
“....bukan hanya kami yang telepon, tapi langsung KPU RI, dan yang terakhir eksekusi adalah Istana”
Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan harus dijelaskan secara langsung oleh pihak Istana. Sebab, jika menggunakan logika peraturan perundang-undangan, tidak ada cabang kekuasaan lain yang diperbolehkan mengintervensi proses pemilu, termasuk Presiden.
Maka dari itu, bukti rekaman tersebut harus dijadikan petunjuk oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mendalami dan mengusutnya secara tuntas.
Artikel Terkait
Ustadz Yusuf Mansur Bakal Nyaleg pada Pemilu 2024, Simak Perjalanan Karirnya sebelum Terjun ke Politik
KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Besok, Catat Waktunya
SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Inilah Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada yang Tetap Pakai Nomor Lama
Ini Penyebab Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu 2024
Begini Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Dapat Honor hingga Rp1,5 Juta
Mengenal Partai Garuda: Pernah Raih 35 Kursi Dewan, Kini jadi Peserta Pemilu 2024
Gaji PPS Berapa? Begini Rincian Gaji atau Honor Petugas Pemilu 2024 Termasuk Badan Ad Hoc KPU Lainnya
Ada Kelompok Haramkan Demokrasi, Terorisme jadi Potensi Ancaman Pemilu 2024
Profil PKB, Partai Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 1
Pemilu 2024 Pakai Kotak Suara Kardus Lagi? Begini Penjelasan KPU
Peserta Pemilu 2024 Kini 18 Parpol, Partai Ummat Rintisan Amien Rais Resmi Lolos!
11 Artis yang Bakal Nyaleg di Pemilu 2024, Ada Ahmad Dhani hingga Denny Cagur
Update Nomor Urut Parpol Pemilu 2024: Partai Ummat Disalip Partai Lokal, Apa Saja?
Bukan Sumatera Utara, Ini Provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 Tertinggi
Segini Besaran Gaji jadi Panwas Desa pada Pemilu 2024, Tembus Rp2,2 Juta per Bulan