AYOMEDAN.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini terbuka untuk umum yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan yang ditentukan KPU.
Masyarakat bisa mendftarkan diri sebagai PPS Pemilu 2024, baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Inilah Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada yang Tetap Pakai Nomor Lama
Pendaftaran PPS secara online, dibuka mulai 18 Desember 2022.
Mengutip Suara.com--jaringan Ayomedan.id, PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan atau desa.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Namun, untuk menjadi anggota PPS ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai PPS untuk Pemilu 2024, sebaiknya menyimak terlebih dahulu persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Daftar PPS Pemilu 2024
Berikut syarat untuk mendaftar PPS Pamilu 2024 yang harus dipenuhi.
- Warga Negara Indonesia
Artikel Terkait
Aneh! KPU Bali Temukan Daftar 116 Pemilih Tercatat Punya Akta Kematian Ternyata Masih Hidup
PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama
Bolehkan PPPK Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan BKN, DPR dan KemenPAN RB
Berapa Gaji Pokok PNS dan PPPK Lulusan SMA? Simak Besaran dan Golongannya
10 Instansi Terfavorit CPNS dan PPPK Berdasarkan Jumlah Peminatnya
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah 4 Kementerian yang Membuka Formasi untuk Lulusan SMA Sederajat
7 Tempat Nongkrong di Medan yang Kekinian dan Nyaman Buat Kumpul Bareng Teman atau Pasangan
KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Besok, Catat Waktunya
Bersiap! Ada 4 Formasi Prioritas CPNS 2023, Cek Apakah Kamu Salah Satunya?
CPNS Guru 2023 Apakah Ada Formasinya? Simak Pernyataan MenPANRB
Ini Sosok yang Gantikan Posisi Elon Musk sebagai Orang Terkaya di Dunia
Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Ini Besaran UMP Sumut 2023 dan UMK 2023 di 33 Kabupaten-Kota Sumatera Utara
TERUNGKAP! Ini Motif TPNPB-OPM Serang dan Bakar Tiga Mobil Polisi
21 Ucapan Hari Ibu 2022 Paling Menyentuh, Cocok Dijadikan Status Media Sosial
SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya
Jadwal BRI Liga 1 Pekan 15, Big Match: Bali United vs Borneo FC, PSM vs Madura United
Kronologi Pembunuhan Janda Muda dan Anak Balitanya di Langkat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Inilah Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada yang Tetap Pakai Nomor Lama
Ini Penyebab Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu 2024
Final Piala Dunia 2022 Jadi Adu Sengit Mega Bintang PSG, Setelah Prancis Tumbangkan Maroko 2-0