AYOMEDAN.ID -- Resmi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka. Periode pendaftaran dari tanggal 26-31 Januari 2023. Simak syarat, masa kerja, tugas dan kewajibannya.
Sebutan Pantarlih Pemilu 2024 kembali populer diawal tahun 2023.
Sebagai informasi, Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang memiliki tugas utama melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data pemilih. Mereka akan ditempatkan di lingkungan TPS masing-masing.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Edisi Hikmah Bulan Rajab Beserta Hadis dan Cerita Isra Miraj
Berikut AyoMedan.id rangkum syarat, masa kerja, tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 mengutip Suara.com:
WNI usia minimal 17 tahun
Domisili di wilayah tempat kerja Pantarlih
Sehat jasmani dan rohani
Berpendidikan minimal SMA/sederajat
Bukan anggota partai politik/tim kampanye/tim sukses peserta
Pemilu/tim Pemilihan penyelenggaraan Pemilu serta Pemilihan terakhir.
Baca Juga: Bobby Nasution Sebut Kota Medan Akan Semakin Macet Tahun 2023, Akan Ada 3 Pembangunan, Apa Saja?
Artikel Terkait
HOAX! Klarifikasi dan Bantahan Bobby Nasution Soal Berita Medan Kota Terkotor 2022 di Indonesia
Naskah Khutbah Jumat Singkat NU Online dan Hadis, Bulan Rajab Isra Miraj Tiba, Tingkatkan Doa Tinggalkan Dosa
Genjot Pembangunan di Akhir Masa Jabatan, Bobby Nasution Realisasikan Waduk Solusi Banjir di Kota Medan
Pemilu 2024 di Indonesia Disebut Paling Besar dan Rumit di Dunia, Begini Kata Mahfud MD, Sempat Singgung Pers
Resep Seblak Cocok Dimakan Musim Hujan: Gurih, Pedas, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan
Prabowo Subianto Dicolek Emak-emak saat Hadiri Acara Keagamaan di Kota Medan, Begini Aksi Bobby Nasution
Resep Richeese Fire Chicken Rumahan Anti Gagal: Gurih, Pedas, Cocok Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan
Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru Kemenag Bertema Hidup Penuh Berkah di Bulan Rajab
Teks Khutbah Jumat Edisi Hikmah Bulan Rajab Beserta Hadis dan Cerita Isra Miraj
Bobby Nasution Sebut Kota Medan Akan Semakin Macet Tahun 2023, Akan Ada 3 Pembangunan, Apa Saja?