3 Kelompok Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal sebelum 17 Oktober 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 15:18 WIB
Ilustrasi - Tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2023 (halal.go.id)
Ilustrasi - Tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2023 (halal.go.id)

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X