3 Kelompok Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal sebelum 17 Oktober 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 15:18 WIB
Ilustrasi - Tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2023 (halal.go.id)
Ilustrasi - Tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2023 (halal.go.id)

AYOMEDAN.ID -- Para pelaku usaha ketiga kelompok produk ini harus segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

Hal itu perlu dilakukan sebelum 17 Oktober 2024. Sebab tanggal tersebut merupakan masa penahapan pertama sertifikasi halal.

Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan sanksi terhadap produk yang belum mendaftarkan sertifikasi halal.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Ketiga produk tersebut yaitu Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Aqil menegaskan, jika sampai 17 Oktober 2024 ketiga kelompok produk tersebut belum bersertifikat halal, maka pihaknya akan memberi sanksi.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” tegas Aqil, dikutip Ayomedan.id, Minggu, 8 januari 2023.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 BPJPH Kemenag, Tersedia 1 Juta Kuota

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Baca Juga: Daftar 6 Bansos Cair per Januari 2023 di PT Pos Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X