AYOMEDAN.ID -- Para pelaku usaha ketiga kelompok produk ini harus segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.
Hal itu perlu dilakukan sebelum 17 Oktober 2024. Sebab tanggal tersebut merupakan masa penahapan pertama sertifikasi halal.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan sanksi terhadap produk yang belum mendaftarkan sertifikasi halal.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
Ketiga produk tersebut yaitu Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Aqil menegaskan, jika sampai 17 Oktober 2024 ketiga kelompok produk tersebut belum bersertifikat halal, maka pihaknya akan memberi sanksi.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” tegas Aqil, dikutip Ayomedan.id, Minggu, 8 januari 2023.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 BPJPH Kemenag, Tersedia 1 Juta Kuota
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Baca Juga: Daftar 6 Bansos Cair per Januari 2023 di PT Pos Indonesia
Artikel Terkait
BPJPH Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 BPJPH Kemenag, Tersedia 1 Juta Kuota
Cara Buat Ayam Kukus Jahe, Rasanya Enak, Lembut, Enggak Bau Amis Sama Sekali, Cocok Dimakan saat Musim Hujan
Nunggak Bayar Pajak STNK 2 Tahun Bisa Kena Blokir, Yuk Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online
Cara Membuat Nasi Krawu yang Mudah dan Praktis, Makin Lengkap kalau Makannya pakai Serundeng
7 Cara Mudah untuk Mendapatkan Uang Tambahan, Bisa Jualan Camilan dan Pasarkan Secara Online
Dilaporkan RZ, NR Datangi Hotman Paris di Kopi Johny untuk Minta Bantuan, Begini Tanggapan sang Pengacara
Harganya Murah dan Tersedia Berbagai Rasa Cokelat hingga Durian, Begini Cara Menikmati Roti Aoka
Agendakan Piknik! Inilah Jadwal Libur Nasional 2023 Resmi dari Kemenpan RB Dilengkapi Dengan Cuti Bersama
Cek Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Bank Tanpa Agunan KUR BNI 2023, Bisa Cair hingga Rp50 Juta
Daftar 6 Bansos Cair per Januari 2023 di PT Pos Indonesia
Bocoran Formasi CPNS 2023 Kemenkumham bagi Lulusan SMA, D3 dan S1, Berpeluang Dibuka pada Rekrutmen Tahun Ini