AYOMEDAN.ID -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), membuka 1 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023.
Program yang dinamai Sertifikasi Halal Gratis 2023 (Sehati) oleh BPJPH Kemenag ini, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya.
Kepala BPJPH Kemenag, M. Aqil Irham mengatakan, Sertifikasi Halal Gratis 2023 atau Sehati 2023, akan dibuka sepanjang tahun.
Baca Juga: 49 Ribu Formasi PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Pendaftarannya
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar M. Aqil Irham, Minggu, 1 Januari 2023, dikutip Ayomedan.id, Selasa, 3 Januari 2023.
Aqil mengungkapkan, pihaknya membuka 1 juta kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk 2023 ini.
"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," imbuhnya.
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Dimulai dari Gelombang 48, Ini Perbedaan Skema Normal Kartu Prakerja dan Skema Bansos
"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.
Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
Selain melalui situs tersebut, pelaku usaha juga dapat melakukan registrasi melalui aplikasi Pusaka Kemenag.
Syarat Pendaftaran Sehati 2023
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Jurusan Ini Berpeluang Lolos jadi ASN
Artikel Terkait
Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Agama Islam Non-PNS 2022 Segera Cair
Hore! PPPK Kemenag 2022 Akhirnya Dibuka, Simak Jumlah Formasi dan Kriteria Pelamar
SELAMAT! Tiga Ketegori Pelamar Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Persyaratannya
49 Ribu Formasi PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Pendaftarannya
MenPAN RB Pastikan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Bakal Digelar, Simak Formasi dan Jadwalnya
Pemerintah Pastikan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka, Apa Saja Prioritasnya?
Berlaku Dua Hari Lagi, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 5 Provinsi di Kalimantan
Berlaku Besok, Inilah Daftar UMP 2023 di 10 Provinsi Sumatera dari Aceh hingga Lampung
Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Daftar Lengkap UMP 2023 di 6 Provinsi Jawa, dari Banten Hingga DI Yogyakarta
Ketentuan UMP 2023 di 38 Provinsi Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan dari Kaltara sampai Kalsel
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023, Ini 4 Arah Kebijakan CASN 2023
Daftar UMP 2023 Lengkap di 6 Provinsi Sulawesi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, dari Sulut hingga Sulteng
CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Jurusan Ini Berpeluang Lolos jadi ASN
Resep Royce Chocolate Rumahan Anti Ribet: Dessert Viral, Lembut, Bikin Nagih
BMKG: Potensi Gelombang Tinggi 6 Meter Hantam 9 Perairan Indonesia, Catat Daftar Lautnya!
Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker Buka 357 Formasi PPPK Tahun 2022 2023, Berikut Alokasi Jabatannya
Daftar Tim Lolos ke Semifinal Piala AFF 2022, Thailand dan Timnas Indonesia Rebut Tiket Duluan
Dimulai dari Gelombang 48, Ini Perbedaan Skema Normal Kartu Prakerja dan Skema Bansos