Nunggak Bayar Pajak STNK 2 Tahun Bisa Kena Blokir, Yuk Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

- Minggu, 8 Januari 2023 | 07:40 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan (Pixabay/mohamed Hassan)
Ilustrasi pajak kendaraan (Pixabay/mohamed Hassan)

AYOMEDAN.ID - pajak kendaraan kamu mati?

Yuk segera bayar.

Pemerintah berencana melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai 2023.

Peraturan tersebut berlaku bila para pengendara tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya selama 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota di Indonesia MInggu, 8 Januari 2023: Medan Hujan Sedang, Denpasar Berawan

Adapun peraturan tersebut tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski demikian hingga sejauh ini implementasinya belum juga terlaksana.

Untuk menghindari pemblokiran, ketahui cara bayar pajak kendaraan online.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Hari Ini Minggu, 8 Januari 2023, Waspada Hujan Petir di Medan dan Binjai

Dikutip AyoMedan.ID dari Suara.com, cara membayar pajak yang sangat mudah yakni membayar pajak secara online.

Dengan membayar secara online, pengendara tak perlu berlama-lama mengantre sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga.

Lantas bagaimana cara bayar pajak secara online?

Simak ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Kalahkan Thailand, Timnas Malaysia Semakin Dekat dengan Final Piala AFF 2022

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

4 Rekomendasi Motor Listrik dengan Harga 10 Jutaan

Kamis, 30 Maret 2023 | 16:00 WIB

DPR Apresiasi Kinerja Bank BTN

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:46 WIB
X