Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
Baca Juga: SELAMAT! Tiga Ketegori Pelamar Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Persyaratannya
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
Artikel Terkait
Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Agama Islam Non-PNS 2022 Segera Cair
Hore! PPPK Kemenag 2022 Akhirnya Dibuka, Simak Jumlah Formasi dan Kriteria Pelamar
SELAMAT! Tiga Ketegori Pelamar Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Persyaratannya
49 Ribu Formasi PPPK Kemenag 2022 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat Pendaftarannya
MenPAN RB Pastikan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Bakal Digelar, Simak Formasi dan Jadwalnya
Pemerintah Pastikan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dibuka, Apa Saja Prioritasnya?
Berlaku Dua Hari Lagi, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 5 Provinsi di Kalimantan
Berlaku Besok, Inilah Daftar UMP 2023 di 10 Provinsi Sumatera dari Aceh hingga Lampung
Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Daftar Lengkap UMP 2023 di 6 Provinsi Jawa, dari Banten Hingga DI Yogyakarta
Ketentuan UMP 2023 di 38 Provinsi Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan dari Kaltara sampai Kalsel
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023, Ini 4 Arah Kebijakan CASN 2023
Daftar UMP 2023 Lengkap di 6 Provinsi Sulawesi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, dari Sulut hingga Sulteng
CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Jurusan Ini Berpeluang Lolos jadi ASN
Resep Royce Chocolate Rumahan Anti Ribet: Dessert Viral, Lembut, Bikin Nagih
BMKG: Potensi Gelombang Tinggi 6 Meter Hantam 9 Perairan Indonesia, Catat Daftar Lautnya!
Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker Buka 357 Formasi PPPK Tahun 2022 2023, Berikut Alokasi Jabatannya
Daftar Tim Lolos ke Semifinal Piala AFF 2022, Thailand dan Timnas Indonesia Rebut Tiket Duluan
Dimulai dari Gelombang 48, Ini Perbedaan Skema Normal Kartu Prakerja dan Skema Bansos