Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan dari Kaltara sampai Kalsel

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 09:45 WIB
Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Kaltara sampai Kalsel, berlaku 1 Januari 2023 (Pexels/Robert Lens)
Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Kaltara sampai Kalsel, berlaku 1 Januari 2023 (Pexels/Robert Lens)

 

AYOMEDAN.ID -- Pemerintah daerah di 5 provinsi Kalimantan telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023.

Besaran UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan kenaikannya beragam, dari 5-8 persen.

Kenaikan UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan tersebut, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Daftar Lengkap UMP 2023 di 6 Provinsi Jawa, dari Banten Hingga DI Yogyakarta

Dalam Permenaker tersebut, disebukan bahwa kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP 2023 maupun UMK 2023 maksimal 10 persen.

Berdasarkan data yang dihimpun Ayomedan.id, provinsi dengan persentase kenaikan UMP 2023 tertinggi di Kalimantan adalah Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar 8,845 persen.

Sedangkan berdasarkan nominal, Kalimantan Utara (Kaltara) adalah provinsi dengan UMP 2023 tertinggi di Kalimantan, yaitu sebesar Rp3.251.702,67.

Adapun provinsi dengan UMP 2023 terendah di Kalimantan adalah Kalimantan Barat (Kalbar), yakni Rp2.608.601,75.

Baca Juga: Berlaku Besok, Inilah Daftar UMP 2023 di 10 Provinsi Sumatera dari Aceh hingga Lampung

Daftar Lengkap UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan

Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan, dari Kaltara sampai Kalsel.

1. Kalimantan Utara (Kaltara): Rp3.251.702,67 (Naik 7,79 persen)

2. Kalimantan Timur (Kaltim): Rp3.201.396,04 (Naik 6,2 persen)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X