Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Daftar Lengkap UMP 2023 di 6 Provinsi Jawa, dari Banten Hingga DI Yogyakarta

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 07:57 WIB
Daftar lengkap UMP 2023 di seluruh provinsi Jawa, berlaku mulai 1 Januari 2023 (Pixabay/iqbal nuril anwar)
Daftar lengkap UMP 2023 di seluruh provinsi Jawa, berlaku mulai 1 Januari 2023 (Pixabay/iqbal nuril anwar)

 

AYOMEDAN.ID -- Pemerintah daerah 6 provinsi di Jawa telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023.

UMP 2023 di 6 provinsi Jawa mengalami kenaikan dari Upah Minimum Provinsi 2022.

Kenaikan UMP 2023 di 6 provinsi Jawa besarannya beragam, dari 5-8 persen.

Baca Juga: Berlaku Besok, Inilah Daftar UMP 2023 di 10 Provinsi Sumatera dari Aceh hingga Lampung

Besaran kenaikan UMP 2023 tersebut, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Permenaker disebutkan, kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK paling tinggi 10 persen.

Berdasarkan persentase kenaikannya, Jawa Tengah menjadi yang tertinggi, yakni sebesar 8,01 persen.

Sedangkan berdasarkan nominalnya, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMK 2023 tertinggi di Jawa, yaitu Rp4.901.798.

Baca Juga: Polemik Dana Baznas untuk Renovasi Rumah Kader PDIP, Ganjar Pranowo Buka Suara

Sementara UMK 2023 terendah di Jawa ditempati DI Yogyakarta, yitu sebesar Rp1.981.782,39.

Daftar Lengkap UMP 2023 di 6 Provinsi Jawa

Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 6 provinsi Jawa yang telah ditetapkan, dari Banten hingga DI Yogyakarta.

1. Banten: Rp2.661.280,11 (Naik 6,4 persen)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X