Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar Lengkap UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan dari Kaltara sampai Kalsel

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 09:45 WIB
Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Kaltara sampai Kalsel, berlaku 1 Januari 2023 (Pexels/Robert Lens)
Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Kaltara sampai Kalsel, berlaku 1 Januari 2023 (Pexels/Robert Lens)

Baca Juga: Resep Puding Susu Hanya 3 Bahan Anti Ribet: Dijamin Super Lembut dan Sehat untuk Camilan Bersama Keluarga

3. Kalimantan Tengah (Kalteng): Rp3.181.013 (Naik 8,845 persen)

4. Kalimantan Selatan (Kalsel): Rp3.149.977,65 (Naik 8,38 persen)

5. Kalimantan Barat (Kalbar): Rp2.608.601,75 (Naik 7,16 persen)

Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 yang telah resmi ditetapkan, berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca Juga: Upaya 'Sikut' Iwan Bule dari PSSI Kumpulkan 69 Suara, Erick Thohir Dipastikan Menang? 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Demikian informasi daftar UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan, yang berlaku mulai 1 Januari 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X