Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Merujuk Komnas HAM

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 14:49 WIB
Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Merujuk Komnas HAM (instagram.com/aremania_8720)
Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Merujuk Komnas HAM (instagram.com/aremania_8720)

AYOMEDAN.ID - Tragedi Kanjuruhan masih menyisakan tanda tanya besar, terlebih para tersangkanya belum menjalani sidang.

Alih-alih tersangkanya yang bertambah, muncul pernyataan yang menggegerkan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan tersebut ia nukil dari Komnas HAM.

Akibatnya, publik yang geram memperbincangkan Mahfud di media sosial. Mahfud pun langsung melakukan klarifikasi lewat Twitternya.

Baca Juga: Resep Puding Lumut Mentega Anti Ribet: Segar, Lembut, Cocok Jadi Camilan Tahun Baru

Namun bukan mengoreksi perkataannya, Mahfud meluruskan yang dikhawatirkan salah diartikan oleh publik.

"Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya," kata dia lewat akun @mohmahfudmd, Rabu, 28 Desember 2022.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan penyelidikan Komnas HAM. "Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," ujar dia.

Dia mengatakan bahwa banyak yang masih tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana atau kejahatan.

Baca Juga: 5 Tips Agar Selalu Dapat Ide Saat Menulis, Cocok Banget Bagi Penulis Konten Media Digital

Menurut Mahfud, tragedi yang membunuh 135 orang dengan ratusan orang lainnya terluka serupa kejahatan berat yang terjadi oleh para penjajah.

"Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjajah itu bukan pelanggaran HAM berat tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat," kata dia.

Dia mengatakan selama menjadi menkopolhukam, jika ada tindak pidana yang besar dirinya selalu mempersilahkan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri.

"Apa ada pelanggaran HAM beratnya atau tidak," kata dia."Misal, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau Pemerintah yg mengumumkan bisa dibilang rekayasa," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X