AYOMEDAN.ID -- Polri mencabut status tersangka mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita (AHL), dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Pencabutan status tersangka mantan Dirut PT LIB dalam kasus tragedi Kanjuruhan, dilakukan Polri usai menerima pemulangan berkas perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan pencabutan tersebut, kini mantan Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita tak lagi berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: BIKIN MELONGO! Segini Jumlah Hadiah Uang Argentina dari Kemenangan Piala Dunia 2022 Qatar
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menerangkan, pendapat JPU dalam pengembalian berkas tersebut, membuat penyidik kepolisian terpaksa membebaskan AHL dari tahanan.
“Bahwa dari hasil penelitian JPU menyimpulkan, Dirut PT LIB (AHL) tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, dalam proses administrasi, penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan),” kata Dedi, dikutip dari Republika.co.id, Kamis, 22 Desember 2022.
Dedi menjelaskan, Polda Jatim mulanya sudah merampungkan berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Berkas perkara tersebut, pun sudah dilimpahkan ke tim JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya untuk segera diajukan ke persidangan.
Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Akan tetapi dalam proses penelitian berkas perkara oleh tim JPU, berujung pada pengembalian satu berkas perkara atas nama tersangka AHL ke penyidik.
Kejaksaan menilai berkas perkara tersangka AHL tidak lengkap dalam persyaratan materil kasus, maupun barang bukti.
“JPU-kan juga memiliki kewenangan memeriksa perkara. Dan dari komunikasi dengan JPU, JPU menilai terhadap Dirut PT LIB, tidak memenuhi unsur (pidana), dan sehingga tidak dapat diajukan ke proses penuntutan,” ujar Dedi.
Dengan pertimbangan dari JPU tersebut, dikatakan Dedi, penyidik terpaksa melepaskan AHL dari statusnya sebagai tersangka.
“Kalau tidak ada unsur seperti itu, statusnya bukan tersangka lagi. Penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan dari hasil penelitian JPU,” tegas Dedi.
Artikel Terkait
SELAMAT! Tiga Ketegori Pelamar Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK Kemenag 2022, Simak Persyaratannya
PPPK BPOM 2022 Sudah Dibuka, Ada 458 Formasi untuk Umum hingga Penyandang Disabilitas
Jokowi Beri Sinyal PPKM Bakal Dicabut Akhir Tahun 2022 karena Alasan Ini
5 Rekomendasi Hadiah Terbaik Hari Ibu, Unik, Sederhana Tapi Berkesan
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudah Dibuka, Simak 849 Formasi Disini
Daftar Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Sumbar, untuk Lulusan SMA sampai Sarjana
PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Resep Bolu Pandan Santan Anti Bantat: Lembut, Gurih, Cocok Jadi Camilan Keluarga
Resep Brownies Chocolatos Kukus Anti Ribet: Lembut, Ekonomis, Cocok Jadi Ide Jualan
Kementrian Perindustrian Buka 576 Formasi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Berikut Rinciannya
Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Bank BTN Siapkan Dana Tunai Rp19 Triliun
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Buka 3.296 Formasi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Berikut Rinciannya
Resep Puding Pop Ice Anti Ribet: Segar, Lembut, Dijamin Tak Akan Ditolak Si Kecil
Resep Bolu Santan Takaran Sendok Anti Bantat: Lembut, Gurih, Cocok Jadi Ide Jualan
Naskah Khutbah Jumat Tentang Pentingnya Introspeksi Diri di Akhir Tahun
Link Live Streaming Manchester City vs Liverpool, Babak 16 Besar Premier League