AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira, pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer pada CPNS 2023 mendatang.
Pengangkatan honorer sebagai CPNS 2023, sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer dalam tata kelola kepemerintahan.
Untuk itu, pemerintah memberikan kesempatan terakhir bagi tenaga honorer menjadi PNS melalui CPNS 2023.
Baca Juga: Bolehkan PPPK Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan BKN, DPR dan KemenPAN RB
Namun demikian, tidak semua honorer bisa lolos melalui CPNS 2023.
Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para honorer agar bisa langsung diangkat melalui CPNS 2023.
Melansir Suara.com, ada 4 syarat bagi tenaga honorer untuk diangkat melalui CPNS 2023.
Adapun syarat tersebut, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Mau Ikut Tes CPNS 2023? Ini yang Harus Disiapkan dari Sekarang Agar Lolos jadi PNS
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMK Bengkulu 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya, Berlaku Mulai 1 Januari
Artikel Terkait
Mau Jadi PNS? Ini 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Jadi Abdi Negara
10 Perguruan Tinggi yang Menjamin Lulusannya Jadi PNS atau ASN
Berpeluang Besar Jadi PNS, Inilah Daftar Jurusan Kuliah yang Bisa Dipilih
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inlah Daftar Formasi untuk Lulusan Diploma III Lengkap dengan Persyaratnnya
PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama
Mau Ikut CPNS 2023? Ini Daftar Formasi Jabatan untuk Lulusan S1 Berbagai Jurusan
Inilah Alasan Banyak yang Ingin Jadi PNS, Tenyata Keuntungannya Sangat Menjanjikan
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Info Terbaru serta Persyaratan Pendaftaran ASN
Bolehkan PPPK Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan BKN, DPR dan KemenPAN RB
Inilah Bocoran UMK Padang 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya Pasca UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen
Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Tertinggi hingga Terendah
Daftar UMP 2023 Lengkap di 34 Provinsi dari Tertinggi hingga Terendah
Mau Ikut Tes CPNS 2023? Ini yang Harus Disiapkan dari Sekarang Agar Lolos jadi PNS
UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa UMK Banda Aceh 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya? Simak Penjelasannya
Inilah 5 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi, DKI Jakarta Urutan Berapa?
UMP Sumut Tahun 2023 Naik jadi Rp 2.710.493