Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan.
Artikel Terkait
Renungan Katolik Senin 24 Oktober 2022, Menjadi Anak Terang
Renungan Kristen Hari Ini Senin 24 Oktober 2022, Kekuatan Kata-kata
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Senin 24 Oktober 2022, Berawan dan Hujan
Sering Dibilang Kurus? Ini Cara Mudah Menggemukkan Badan
Inilah Daftar 23 Obat Sirup yang Tidak Mengandung Pelarut Berbahaya, Aman Dikonsumsi Anak Sesuai Dosis
Hati-hati! Vishing Penipuan Digital Siap Kuras Rekening
BPOM Rilis Daftar 133 Obat Sirup Aman Bebas Risiko Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Menkes: Obat Gagal Ginjal Akut Sudah Datang di Indonesia
Pelaku Pembunuhan di Becakayu Alami Trauma Masa Kecil Karena Sering Dipukuli Orang Tuanya
Polisi Tangkap Pria di Medan yang Bacok Istrinya hingga Tewas Mengenaskan