Sedang Berlangsung Siaran Langsung Sidang Perdana Ferdy Sambo, Cek Link Live Streamingnya di sini

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 11:06 WIB
Link live streaming untuk menyaksikan siaran langsung sidang perdana Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 200 (Tangkapan layar YouTube PN Jaksel)
Link live streaming untuk menyaksikan siaran langsung sidang perdana Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 200 (Tangkapan layar YouTube PN Jaksel)

 


AYOMEDAN.ID -- Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Adapun agenda sidang perdana Ferdy Sambo, yakni pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Viral, Seorang Istri di Tapanuli Selatan Gerebek Suaminya Bersama Perempuan Lain Live di Facebook

Mantan Kadiv Propam, tampak hadir di ruang sidang dengan mengenakan baju batik, dengan kombinasi celana hitam.

Rencananya, sidang bakal digelar selama tiga hari, yaitu dari Senin, 17 Oktober 2022 hingga Rabu, 19 Oktober 2022.

Sidang perdana suami Putri Candrawathi tersebut digelar secara terbuka.

Masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui layanan live streaming yang disediakan PN Jaksel.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Kemdikbudristek Menurut BKN

Ada pun bagi yang ingin menyaksikan siaran langsung sidang perdana Ferdy Sambo dapat menyimaknya melalui link live streaming di bawah ini.

- Link live streaming sidang Ferdy Sambo, KLIK DI SINI.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembunuhan ajudannya tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: VIRAL Video Syur Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim Inisial R Bocor, Siapa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X