JADWAL dan Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo CS Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 06:58 WIB
LINK Live Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo CS Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini Pukul 10.00 WIB (Istimewa)
LINK Live Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo CS Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini Pukul 10.00 WIB (Istimewa)

MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Saksikan sidang perdana Ferdy Sambo CS yang akan digelar di PN Jaksel melalui link live streaming berikut ini.

Bagi masyarakat yang ingin memantau proses sidang perdana Ferdy Sambo CS, bisa menyaksikan di TV nasional dan link live streaming.

Meskipun sidang perdana Ferdy Sambo digelar secara terbuka, namun PN Jaksel akan membatasi jumlah penonton sidang.

Baca Juga: Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar Terungkap, Ini Isi Lengkapnya

Merujuk informasi di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, jadwal sidang Ferdy Sambo akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Ada sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikerahkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo yakni diketuai oleh Imam Santoso didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Lalu, siapakah yang hari ini akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J selain Ferdy Sambo?

Baca Juga: Viral Kapolda Metro Jaya Gunakan Handphone saat Acara Pengarahan Presiden, Begini Penjelasan Kasetpres

Jadwal Sidang

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J sendiri akan digelar secara marathon selama tiga hari.

Selain Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan diadili pada hari yang sama.

Sementara, untuk Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa 18 Oktober 2022. 

Terkait pihak-pihak yang diduga melakukan obstruction of justice, mereka akan menjalani sidang pada Rabu 19 Oktober 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X