Begini Kronologi Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Diduga Terjerat Kasus Narkoba

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 20:41 WIB
Kapolri beberkan kronologi penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba (Instagram@humaspoldasumbar)
Kapolri beberkan kronologi penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba (Instagram@humaspoldasumbar)

 


AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan persnya membeberkan kronologi penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa.

Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam Polri karena diduga terjerat kasus narkoba, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Penangkapan Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa menjelang berlangsungnya kegiatan arahan Presiden Jokowi kepada pejabat Polri di Istana Negara.

Baca Juga: Ini Lokasi Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Berdasarkan informasi yang dikutip Ayomedan.id dari Suara.com, Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK, Jakarta Selatan.

Irjen Teddy Minahasa disebut ditangkap sesaat sebelum menaiki bus yang membawanya beserta petinggi Polri ke Istana Negara untuk menemui Presiden Jokowi.

Pasca penangkapan mantan Kapolda Sumbar tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar jumpa pers.

Dalam keterangan pers pada Jumat, 14 Oktober 2022, Kapolri membeberkan kronologi penangkapan Kapolda Jatim.

Baca Juga: PROFIL Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jatim yang Diduga Terseret Kasus Narkoba

Melansir dari Republika.co.id, berikut kronologi penangkapan Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa oleh Propam Polri.

1. Beberapa hari lalu Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus pelanggaran narkoba. Ini berawal dari laporan masyarakat dan berhasil diamankan tiga orang dari sipil.

2. Kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata melibatkan pejabat anggota berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

3. Atas dasari itu Kapolri meminta terus dilakukan pengembangan dan menangkap pengedar yang mengarah ke personel Polri berpangkat AKBP yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi.

Baca Juga: Bambang Tri dan Gus Nur jadi Tersangka, Tapi Bukan Terkait Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X