AYOMEDAN.ID—Selain menyerahkan 11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri juga menyerahkan berkas dan barang bukti.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejagung boleh dibilang jumlahnya cukup signifikan. Polri sendiri menyerahkan sebanyak tiga kontaener barang bukti ke Kejagung.
Baca Juga: Buntut Prank Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven akan Diperiksa Akhir Pekan Ini
"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Berkas dan barang bukti yang diserahkan ke Kejagung meliputi dua kasus yakni pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J.
Baca Juga: Lesti Kejora Angkut Barang dari Kediamannya, Netizen: Rizky Billar Balik ke Setelan Pabrik
11 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J diantaranya adalah, tersangka kasus pembunuhan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.
Sedangkan tersangka kasus obstruction of justice ada tujuh orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Artikel Terkait
Kejagung Tahan Tersangka Pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Cendrawathi Terpisah
Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditempatkan di Rutan yang Berbeda
Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Sehat, Polri Menyerahkannya ke Kejagung
Tersangka Kasus Ferdy Sambo Siap Disidangkan dengan Perkara Berbeda , Ini Penjelasan Polri
Pidato Singkat Maulid Nabi, Cocok sebagai Kata Sambutan Ketua Panitia atau Aparatur Pemerintah
Berkasnya Lengkap dan Siap Disidangkan, Ferdy Sambo Sampaikan Maaf ke Keluarga Brigadir J
Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo: ‘Istri saya tidak bersalah’