Berkasnya Lengkap dan Siap Disidangkan, Ferdy Sambo Sampaikan Maaf ke Keluarga Brigadir J

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 17:21 WIB
Ferdy Sambo. (internet)
Ferdy Sambo. (internet)

AYOMEDAN.ID—Berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap sehingga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J siap disidangkan. Ferdy Sambo pun kini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses hukum berikutnya.

Dalam proses hukum tahap du aini, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J. selain itu, ia juga minta maaf kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pidato Singkat Maulid Nabi, Cocok sebagai Kata Sambutan Ketua Panitia atau Aparatur Pemerintah

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” ujar Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

Ia mengaku, terbawa emosi sehingga tidak bisa menggambarkan dengan kata-kata apa yang dirasakannya. Hal itu dilakukan demi cintaya kepada sang istri yakni Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tersangka Kasus Ferdy Sambo Siap Disidangkan dengan Perkara Berbeda , Ini Penjelasan Polri

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ucapnya.

Ia menyatakan, telah menyesal dan siap menerima konsekuensi hukum dan akan menjalani sanksi dengan lapang dada.

“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” tandasnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Sehat, Polri Menyerahkannya ke Kejagung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X