AYOMEDAN.ID—Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi ditahan. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung agar proses persidangan berjalan lancar.
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditahan di sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) diantaranya adalah Rutan Salemba, Rutan Bareskrim dan Mako Brimob.
Namun, Kejagung menempatkan Putri Candrawathi di tempat berbeda yakni di Rutan Salemba.
Baca Juga: Kejagung Tahan Tersangka Pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Cendrawathi Terpisah
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Sementara tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.
“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.
Baca Juga: HUT TNI ke-77, Presiden Jokowi Berikan Penghargaan Kepada 3 Prajurit TNI, Ini Sosoknya.
Rutan Bareskrim ditempati oleh tersangka lainnya yakni Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Fadil menambahkan, tujuan tersangka ditahan adalah untuk mempermudah proses persidangan yang akan dijalani.
“Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Harapan Jokowi Pada TNI di Usianya yang ke-77 Tahun
Artikel Terkait
20 Quotes Hari Guru Sedunia 5 Oktober, Sebagai Apresiasi atas Dedikasi para Guru
SIM Keliling Medan Oktober 2022 dan Persyaratan yang Harus Dibawa
Teks Ceramah Maulid Nabi Bikin Terharu, Lengkap dengan Mukadimah dan Penutup Tausyiah
Kompolnas Sebut Tidak Ada Perintah Gunakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Indosiar Depak Rizky Billar sebagai Host Dangdut Academy 5, Buntut dari KDRT terhadap Lesti Kejora
Ini Alasan Indosiar Memecat Rizky Billar dari Dangdut Academy 5
Viral! Oknum Polisi Jilat Kue Ulang Tahun untuk TNI sambil Ucapkan Kata Tak Pantas