Tak hanya itu, pertandingan kandang Arema FC pun harus digelar di lokasi netral dengan tapa penonton dengan jarak minimal 250 km dari Malang.
"Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai host atau tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang," kata Erwin saat memberikan keterangan pers hari ini Selasa, 4 Oktober 2022, seperti dikutip dari PRFM News--jaringan Ayomedan.id.
Sanksi kedua yang dijatuhkan Komdis PSSI yaitu Arema FC dikenaik sanksi denda sebesar Rp250 juta.
Sementara sanksi ketiga akan diberikan berupa pemberatan sanksi jika terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Komdis pun memberikan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Erwin menyampaikan, Abdul Haris dikenakan sanksi larangan beraktivitas di kegiatan sepak bola seumur hidup.
"Abdul Haris sebagai ketua pelaksana pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup, itu putusan kepada saudara Abdul Haris," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Salah Satu Penonton yang Selamat Jelaskan Koronogi Lengkapnya di Sini
Update Insiden Kanjuruhan, Jumlah Korban Meninggal Dunia Bertambah
Kronologi Insiden di Kanjuruhan Versi Penonton: Seorang Suporter Turun ke Lapang Diduga jadi Pemicu Kericuhan
Pesan Terakhir Korban Tragedi Kanjuruhan kepada Sang Ibu di Perantauan Bikin Netizen Menangis
Pemprov Jatim Pastikan Korban Tragedi Kanjuruhan Mendapat Santunan, Ini Besarannya
Siapa yang Salah Dalam Tragedi Kanjuruhan? Pemporv Jatim Akan Usut Tuntas Kasusnya
Ungkap Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa 32 CCTV dan Handphone Korban
Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi akan Periksa Ketua PSSI
Kapolri Copot Kapolres Malang, Buntut Tragedi di Kanjuruhan yang Menewaskan Ratusan Orang
Gunakan Gas Air Mata di Dalam Stadion Kanjuruhan, 18 Polisi Diperiksa Propam
Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hentikan Liga 1 Arema FC Kena Sanksi
Bocah 11 Tahun jadi Yatim Piatu, Kedua Orang Tuanya Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan