Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024: Mantan Napi, Tanpa SKCK dan Lulusan SMA Boleh Mencalonkan Diri

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 19:39 WIB
Ilustrasi. Mantan Napi berkesempatan ikut mencalonkan diri pada Pemilu 2024 (Ist)
Ilustrasi. Mantan Napi berkesempatan ikut mencalonkan diri pada Pemilu 2024 (Ist)

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan dirinya tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X