Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan dirinya tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan dirinya tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sumber: Pikiran-Rakyat.com
Artikel Terkait
Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Ini Kata Pemeran James Bond
Usir Rasa Malas Akut dengan 4 Cara Berikut Ini
Fakta Unik Pilot yang Jarang Dietahui Penumpangnya
Korea Utara Kini Punya Undang-undang yang Mengizinkan Serangan Nuklir
Bonge Jalani Sesi Foto Bareg Model Profesional, Netizen Bilang Begini
Tolak Umrah dari Raffi Ahmad, Bonge Malah Lakukan Ini
Tes Psikologi: Hanya Orang Teliti yang Bisa Temukan 6 Gambar Orang dalam Foto Ini
Pakar Hukum Sebut Tes Kebohongan Hanya jadi Mainan Ferdy Sambo
Cegah Banjir, Pemko Medan Perluas Aliran Sungai Bedera
Pemko Medan Perbaiki 22 Tumah Tidak Layak Huni