- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
Baca Juga: Korea Utara Kini Punya Undang-undang yang Mengizinkan Serangan Nuklir
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidakmelakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Tes Kebohongan Hanya jadi Mainan Ferdy Sambo
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu
- Dicalonkan hanya di 1 (sam) Iembaga perwakilan
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Artikel Terkait
Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Ini Kata Pemeran James Bond
Usir Rasa Malas Akut dengan 4 Cara Berikut Ini
Fakta Unik Pilot yang Jarang Dietahui Penumpangnya
Korea Utara Kini Punya Undang-undang yang Mengizinkan Serangan Nuklir
Bonge Jalani Sesi Foto Bareg Model Profesional, Netizen Bilang Begini
Tolak Umrah dari Raffi Ahmad, Bonge Malah Lakukan Ini
Tes Psikologi: Hanya Orang Teliti yang Bisa Temukan 6 Gambar Orang dalam Foto Ini
Pakar Hukum Sebut Tes Kebohongan Hanya jadi Mainan Ferdy Sambo
Cegah Banjir, Pemko Medan Perluas Aliran Sungai Bedera
Pemko Medan Perbaiki 22 Tumah Tidak Layak Huni