“Tetap akan diputus selama 21 hari kerja terhitung setelah putusan diterima oleh yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” Dedi menambahkan.
Baca Juga: Proses Pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD: Tunggu Keputusan Banding
Sidang KEPP, memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota Polri.
Pemecatan tersebut, karena terbukti mantan kadiv Propam Polri itu, melakukan pelanggaran berat, atas perbuatan tercela.
Irjen Sambo, dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Kematian Brgadir J akan Dilakukan Besok 30 Agustus 2022 di Rumah Ferdy Sambo
Ferdy Sambo bisa Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Jelaskan Alasannya
Pemko Medan Apresiasi Parade Puisi, Dukung Seniman Terus Berkarya
Kejagung Jelaskan Alasan Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri
Cegah Banjir, Pemko Medan Normalisasi Drainase di Jalan Merak Medan Sunggal
Distribusi Set Top Box di Lampung Belum Merata, Ini Kata DPR RI
Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, LPSK Usul Bharada E Pakai Pemeran Pengganti
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadirkan Semua Tersangka, Tapi Hanya Empat yang Pakai Baju Tahanan
Pemerintah Salurkan Bansos Rp 24 Triliun sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Ini Kelompok Penerimanya
KONI Sumut dan MSN Malaysia Jalin Kerjasama Tingkatkan Prestasi Atlet
Pemerintah Segera Salurkan BLT untuk 20 Juta Kelompok Penerima, Catat Ini Waktunya
Pegiat Lingkungan Sumut Minta Pelaku Perdagangan Bayi Orangutan Dihukum Berat