AYOMEDAN.ID -- Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini belum mengajukan banding secara tertulis.
Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar pekan kemarin, Ferdy Sambo menyatakan banding usai dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau dipecat.
Ferdy Sambo divonis PDTH atau dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Namun hinga kini Divisi Propam Polri, belum menerima permohonan banding secara tertulis oleh Ferdy Sambo.
Terkait hal ini, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, proses etik pemecatan Irjen Sambo dari kepolisian, tetap akan diproses meskipun banding tertulis belum diajukan.
“Sampai dengan hari ini (29/8/2022), dari Propam belum ada menerima memori banding,” ujar Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022, dikutip dari Republika.co.id.
Dedi menerangkan, mengacu aturan internal, pengajuan banding dilakukan selama tiga hari kerja setelah pelanggar etik, mendapatkan vonis dari sidang KEPP.
Sidang KEPP untuk Irjen Ferdy Sambo, sudah diputuskan pada Kamis, 25 Agustus 2022 dan Jumat, 26 Agustus 2022 dengan vonis PTDH atau pecat.
Baca Juga: Usai Dipecat Sidang Komisi Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Mengacu putusan tersebut, kata Dedi, Irjen Sambo mengajukan banding.
Dalam pengajuan banding tersebut, dilakukan tertulis selama tiga hari kerja setelah putusan KEPP diundangkan.
Namun begitu, kata Irjen Dedi, meskipun belum menerima memori banding tertulis, Polri akan tetap membentuk KEPP banding untuk putusan final etik terhadap Irjen Sambo.
“Dalam prosesnya, tetap akan dilakukan selama 21 hari kerja,” kata Irjen Dedi.
Dalam masa kerja tersebut, kata Dedi, sidang KEPP banding akan tetap memutuskan nasib Irjen Sambo, untuk dapat dipecat dari keanggotaannya di Polri.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Kematian Brgadir J akan Dilakukan Besok 30 Agustus 2022 di Rumah Ferdy Sambo
Ferdy Sambo bisa Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Jelaskan Alasannya
Pemko Medan Apresiasi Parade Puisi, Dukung Seniman Terus Berkarya
Kejagung Jelaskan Alasan Pengembalian Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri
Cegah Banjir, Pemko Medan Normalisasi Drainase di Jalan Merak Medan Sunggal
Distribusi Set Top Box di Lampung Belum Merata, Ini Kata DPR RI
Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, LPSK Usul Bharada E Pakai Pemeran Pengganti
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadirkan Semua Tersangka, Tapi Hanya Empat yang Pakai Baju Tahanan
Pemerintah Salurkan Bansos Rp 24 Triliun sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Ini Kelompok Penerimanya
KONI Sumut dan MSN Malaysia Jalin Kerjasama Tingkatkan Prestasi Atlet
Pemerintah Segera Salurkan BLT untuk 20 Juta Kelompok Penerima, Catat Ini Waktunya
Pegiat Lingkungan Sumut Minta Pelaku Perdagangan Bayi Orangutan Dihukum Berat