Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadirkan Semua Tersangka, Tapi Hanya Empat yang Pakai Baju Tahanan

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Ilustrasi - Seluruh  tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Tapi hanya empat orang yang pakai baju tahanan (Pexels.com)
Ilustrasi - Seluruh tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Tapi hanya empat orang yang pakai baju tahanan (Pexels.com)

 

 

AYOMEDAN.ID -- Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, pada Selasa, 29 Agustus 2022

Rekonstruksi digelar langsung di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, semua tersangka akan dihadirkan.

Baca Juga: Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, LPSK Usul Bharada E Pakai Pemeran Pengganti

Kelima tersangka tersebut yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, 4 dari 5 tersangka yang dihadirkan rencananya akan menggunakan baju tahanan.

"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin, 29 Agustus 2022, dikutip Ayomedan.id dari PMJ News.

Andi menjelaskan keempat tersangka yang menggunakan baju tahanan yakni, Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.

Sementara satu tersangka lagi yaitu Putri Candrawathi, tidak mengenakan baju tahanan.

Hal itu menurut Andi lantaran belum dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, meski sudah berstatus sebagai tersangka.

“Tersangka PC bukan tahanan,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi yang digelar Selasa, 30 Agustus 2022, selain menghadirkan seluruh tersangka, rencananya juga akan dihadri pihak dari Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum, Komnas HAM, serta Kompolnas.

Sementara itu, terkait kehadiran para tersangka di TKP saat rekonstruksi, LPSK mempertimbangkan untuk menggunakan pemeran pengganti Bharada E.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X