Pemerintah Segera Salurkan BLT untuk 20 Juta Kelompok Penerima, Catat Ini Waktunya

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 20:59 WIB
Pemerintah segera cairkan BLT sebagai pengalihan subsidi BBM (Pixabay/iqbalnuril)
Pemerintah segera cairkan BLT sebagai pengalihan subsidi BBM (Pixabay/iqbalnuril)

 

AYOMEDAN.ID -- Pemerintah akan mengalihkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sebanyak 20,65 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT tersebut.

Penyaluran BLT ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan nominal yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Rp 24 Triliun sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Ini Kelompok Penerimanya

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengungkapkan penyaluran BLT akan mulai dilakukan pada 1 September 2022.

“Ya, saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin,” ujar Mensos Risma di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022, dikutip dari Republika.co.id.

Total BLT yang akan disalurkan tersebut yakni sebesar Rp 12,4 triliun. Nanti masyarakat penerima akan mendapatkan BLT senilai Rp 150 ribu selama empat kali. Namun menurut Risma, penyaluran BLT akan diberikan dalam dua tahapan.

“Jadi ini data terakhir data per September, nanti per September saya tetapkan kita akan berikan bantuan. Tadi kan 4 kali Rp 150 ribu, ya. Tapi akan kami bagi dua kali penyerahannya,” kata dia.

BLT ini merupakan bantuan tambahan untuk masyarakat sebagai bantalan sosial atas kenaikan berbagai harga.

Menurut Risma, Presiden mengarahkan agar BLT yang diberikan kepada masyarakat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Baca Juga: Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Penjelasannya

Ia juga memastikan, BLT tambahan ini hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin.

Risma menjelaskan, penyaluran BLT ke masyarakat penerima akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran hingga berbagai daerah pelosok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X