Pegiat Lingkungan Sumut Minta Pelaku Perdagangan Bayi Orangutan Dihukum Berat

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 21:07 WIB
Bayi Orangutan Sumatera. (Foto: Instagram TNGL)
Bayi Orangutan Sumatera. (Foto: Instagram TNGL)

AYOMEDAN.ID—Pegiat lingkungan Sumatra Utara, meminta pelaku perdagangan bayi Orangutan dihukum maksimal. Hukuman tersebut untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku. Selain itu, hukuman maksimal juga peringatan bagi pelaku lainnya agar segera bertobat.

Perdagangan bayi Ornagutan di Sumatra Utara kian meningkat. Padahal, Orangutan termasuk hewan yang dilindungi.

Pegiat lingkungan khawatir, jika hukuman maksimal tidak dikenakan maka pelaku akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Pemerintah Segera Salurkan BLT untuk 20 Juta Kelompok Penerima, Catat Ini Waktunya

Melansir dari www.suarasumut.id jaringan www.suara.com Pegiat lingkungan mendorong hukuman maksimal terhadap kasus perdagangan bayi orangutan sumatera dengan terdakwa TDR (18). Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.

Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) dan Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara berharap JPU menerapkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem kasus tersebut.

"Kita berharap JPU menerapkan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa," kata Direktur STFJ, Rahmad Suryadi dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: KONI Sumut dan MSN Malaysia Jalin Kerjasama Tingkatkan Prestasi Atlet

Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera Utara, Indra Kurnia menambahkan, JPU kiranya tak menjadikan usia TDR dalam menetapkan tuntutannya.

Pasalnya TDR bukan pemain baru dalam lingkaran perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya orangutan.

"Harusnya tuntutannya bisa lebih berat. TDR ini bukan pemain baru, meski umurnya masih 18 tahun," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Rp 24 Triliun sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Ini Kelompok Penerimanya

Terdakwa diyakini telah terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi ini sejak berusia 15 tahun.

"Kasus EAP vonis 8 bulan di PN Binjai. Nama T tersebutkan masuk BAP," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Suarasumut.Id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X