AYOMEDAN.ID -- Kasus kematian Brigadir J menyeret banyak personel kepolisian, salah satunya Kapores Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Publik pun sempat bertanya-tanya terkait nasib Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang diduga terseret kasus kematian Brigadir J.
Kabar terbaru terkait nasib Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pun akhirnya dirilis Mabes Polri.
Baca Juga: Buntut Kasus Baku Tembak di Rumah Jenderal, Kapolres Jaksel Dinonaktifkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Pencopotan tersebut terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikutip dari PMJ News, pencopotan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebagai Kapolres Jakarta Selatan, tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh As SDM Polri Atas Nama Kapolri.
Selain Kombes Pol Budhi Herdi, dalam telegram tersebut setidaknya ada 23 personel yang dimutasi. Masing-masing dari Divpropam 10 personel, Bareskrim 2 personel, Korbrimob BKO Propam 2 personel, Polda Metro/Polres Jaksel 9 Personel, dan Polda Jateng BKO Propam 1 personel.
Diketahui, Kombes Budhi Herdi Susianto saat ini dikurung atau ditempatkan khusus ke Mako Brimob Polri.
"Ya, betul (yang bersangkutan ditempatkan khusus)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
Budhi Herdi ditempatkan khusus setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di kasus pembunuhan Brigadir J rampung melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan.
Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J diduga menyeret sejumlah anggota Polri.
Dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Baca Juga: Korbankan Bharada E, Ini Pengakuan Ferdy Sambo
Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Artikel Terkait
Punya Masalah BAB? Konsumsi Makanan Ini Dijamin Lancar
BNI Sabet 2 Penghargaan OJK, Aktif Akuisisi Nasabah Pelajar
Polda Jatim Periksa Pesulap Merah, Gus Samsudin Belum Cukup Bukti
Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak Ferdy Sambo
Flu Tomat, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Bikin Haru! Ayah Brigadir J Wakili Anaknya Jalani Prosesi Wisuda
Matahari Semakin Besar, di Masa Depan Diprediksi akan Menelan Bumi
Genjot Inovasi Layanan, BTN Bermitra dengan Google Cloud Indonesia dan Multipolar Technology
Berita Terpopuler Hari Ini Selasa 23 Agustus 2022, dari Alasan Luis Milla Nganggur hingga Profil Rektor Unila
Komnas HAM Ungkap Temuan di Handphone Ajudan Ferdy Sambo, Begini Isinya
Brigadir J Lulus dengan IPK 3,28, Rektor UT: Untuk Mencapai IPK 2.0 Saja Sulit
Sri Mulyani Ungkap Dampak Ekonomi Jika Pertalite dan Solar Tidak Naik
Legislator Tolak Rencana Pemerintah Naikan Harga BBM
Korbankan Bharada E, Ini Pengakuan Ferdy Sambo