- Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi (khusus di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya 1 KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan/Brebes - Semarang Poncol)
- a) Vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Bagi Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
Pada masa transisi (15 sampai 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR, bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (diluar bea pesan), serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Artikel Terkait
Kumpulan Twibbon HUT Kemerdekaan RI ke-77 untuk Semarakan 17 Agustus Lengkap dengan Cara Menggunakannya
Deretan Ucapan HUT RI ke-77 Penuh Harapan, Doa dan Motivasi Cocok Dibagikan saat 17 Agustus
Download Doa HUT RI ke-77 Terbaru Format PDF, Sangat Relevan Dibaca pada Upacara 17 Agustus 2022
Habib Bahar bin Smith Divonis Enam Bulan Penjara, Begini Isi Dakwaannya
Pemimpin Myanmar Terguling Aung San Suu Kyi Divonis Enam Tahun Penjara karena Empat Kasus Korupsi
Timsus Polri Sambangi Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Berikut Kesaksian Ketua RT