AYOMEDAN.ID--Mulai 15 Agustus 2022, bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari wilayah Daop 3 Cirebon, jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.
Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun keatas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini Perbedaan Teks Proklamasi Asli Tulisan Tangan Soekarno dengan yang Sudah Diketik
Sedangkan bagu calon penumpang KA usia 6 sampai 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke-2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada calon penumpang KA, khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru tersebut.
Baca Juga: Polresta Cirebon Luncurkan Green Service untuk Pembuatan SIM dan SKCK
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal/Argomerasi yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
- Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas
- a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya Teks Asli Proklamasi Disandingkan dengan Bendera Pusaka saat Upacara 17 Agustus
Usia 6-17 tahun
- a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Pidato Singkat 17 Agustus untuk Disampaikan saat Upacara HUT RI ke-77 sebagai Amanat Pembina Upacara
Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Artikel Terkait
Kumpulan Twibbon HUT Kemerdekaan RI ke-77 untuk Semarakan 17 Agustus Lengkap dengan Cara Menggunakannya
Deretan Ucapan HUT RI ke-77 Penuh Harapan, Doa dan Motivasi Cocok Dibagikan saat 17 Agustus
Download Doa HUT RI ke-77 Terbaru Format PDF, Sangat Relevan Dibaca pada Upacara 17 Agustus 2022
Habib Bahar bin Smith Divonis Enam Bulan Penjara, Begini Isi Dakwaannya
Pemimpin Myanmar Terguling Aung San Suu Kyi Divonis Enam Tahun Penjara karena Empat Kasus Korupsi
Timsus Polri Sambangi Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Berikut Kesaksian Ketua RT