AYOMEDAN.ID -- Pemimpin Myanmar tergulung Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh pengadian Myanmar.
Aung San Suu Kyi divonis bersalah oleh junta dalam empat kasus korupsi, pada Senin, 15 Agustus 2022.
Pengadilan Myanmar yang dikuasai junta mendakwa Aung San Suu Kyi dengan setidaknya 18 pelanggaran mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Divonis Enam Bulan Penjara, Begini Isi Dakwaannya
Dari seluruh dakwaan terhadadap peraih Nobel berusia 77 tahun tersebut, ancaman hukuman penjara maksimal gabungan hampir 190 tahun.
Dilansir Ayomedan.id dari Republika.co.id, Suu Kyi menyebut tuduhan tersebut tidak masuk akal dan menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Menurut sebuah sumber, Suu Kyi dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi, sebuah organisasi yang didirikan untuk mempromosikan kesehatan dan pendidikan, untuk membangun rumah dan menyewakan tanah milik pemerintah dengan harga diskon.
Suu Kyi ditahan di sel isolasi di sebuah penjara di ibu kota Naypyidaw. Ia juga telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam kasus lain.
Myanmar masih berada dalam kekacauan ketika militer menggulingkan pemerintahan terpilih yang dipimpin oleh partai pimpinan Suu Kyi tahun lalu. Junta kemudian selalu memimpin tindakan keras mematikan terhadap perbedaan pendapat.
Puluhan ribu orang telah dipenjara dan banyak yang disiksa, dipukuli atau dibunuh. PBB menyebut tindakan junta sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Komunitas internasional telah menjatuhkan sanksi kepada militer dan menganggap pengadilan rahasia Suu Kyi sebagai lelucon.
"Ini adalah serangan besar-besaran terhadap hak-haknya, dan bagian dari kampanye untuk menguburnya dan NLD selamanya," kata wakil direktur Asia di Human Rights Watch Phil Robertson merujuk pada partainya yang digulingkan, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).
Juru bicara pemerintah militer Zaw Min Tun belum memberikan komentarnya terkait hukuman baru Suu Kyi.
Baca Juga: 230 Tersangka Judi Ditangkap Polda Sumbar
Artikel Terkait
LPSK Berikan Sanksi Jika Bharada E Tidak Konsisten Berikan Keterangan
Renungan Katolik Selasa 16 Agustus 2022, Persiapkan Dirimu Sebelum Jatuh
Renungan Harian Kristen Selasa 16 Agustus 2022, Terang Dunia
Prakiraan Cuaca Medan Selasa 16 Agustus 2022, Cerah Berawan dan Malam Hujan Sedang
Baca Doa Cinta Tanah Air yang Diajarkan Nabi Ibrahim saat Momen HUT RI ke-77 agar Indonesia Semakin Berkah
Kurangi Over Kapasitas Lapas di Jambi, Komisi III Minta Aparat Hukum Terapkan Restoratif Justice
Teks Doa Upacara 17 Agustus Kemenag Lengkap dengan Mukadimah dan Penutup, Cocok Dibaca saat Peringatan HUT RI
Legislator Minta Pertamina Blak-blakan Mengenai Stok Pertalite
Rachmat Gobel Dorong Kesejahteraan Masyarakat di Wilayah Perbatasan
Setelah Membagikan Coklat ke Pegawai Alfamart, Anak Jusuf Hamka Beri Pesan Menohok untuk Pengutil Kaya
Download Naskah Doa Upacara 17 Agustus Format PDF untuk Dibaca saat Peringatan HUT RI
Soal Dugaan Penyiksaan Brigadir J, Begini Hasil Temuan Komnas HAM
Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart Berakhir Damai, Anak Mariana Sampaikan Maaf Atas Nama Ibunya
230 Tersangka Judi Ditangkap Polda Sumbar
Tingkatkan Pendapatan, Aplikasi iPhone akan Dipasangi Iklan Lebih Banyak
Pertalite Akan Naik, Pengemudi Angkot di Sumbar Menjerit
Kumpulan Twibbon HUT Kemerdekaan RI ke-77 untuk Semarakan 17 Agustus Lengkap dengan Cara Menggunakannya
Deretan Ucapan HUT RI ke-77 Penuh Harapan, Doa dan Motivasi Cocok Dibagikan saat 17 Agustus
Download Doa HUT RI ke-77 Terbaru Format PDF, Sangat Relevan Dibaca pada Upacara 17 Agustus 2022
Habib Bahar bin Smith Divonis Enam Bulan Penjara, Begini Isi Dakwaannya