Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel Terkait
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo Ditetpkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pelecehan Istrinya Diminta Tetap Diproses
Istri Ferdy Sambo Terancam Dapat Perlindungan LPSK karena Alasan Ini
Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Bareskrim Belum Temukan Fakta
Rekaman CCTV Ungkap Ferdy Sambo Diduga Eksekusi Brigadir J Pukul 17.06 Wib
Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J Berpotensi SP3, Bareskrim Beberkan Alasannya
Bharada E Ungkap Tak Ada Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo
Pasca Robert Rene Alberts Mundur, Persib Incar Pelatih Asing Tangani Maung Bandung
Indonesia Pastikan Melaju ke Final Piala AFF U-16 Usai Tumbangkan Myanmar
Dokter di Jerman Ungkap Suara Adzan Tentramkan Pasien Kejiwaan
Naskah Khutbah Jumat Singkat Jelang 17 Agustus: Ikhtiar Umat Islam Mengisi Kemerdekaan RI
Teks Khutbah Jumat Muharram: Memaknai Hakikat Hijrah
20 Ucapan Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022, untuk Bangkitkan Gelora Jiwa Muda
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara tentang Pramuka, Cocok Disampaikan saat Peringatan Hari Pramuka 14 Agustus
Surat Permohonan Bantuan Dana HUT RI ke-77 Terbaru, Dilengkapi dengan Rincian Kegiatannya
Berita Terpopuler Kamis 11 Agustus 2022, dari Pembunuhan Siswa SD di Sumut sampai Mundurnya Pelatih Persib
Google akan Berikan Pelatiham Kepada UKM di 10 Provinsi di Indonesia