Mabes Polri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

photo author
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 05:41 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo benarkan kabar Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob (Dok. Humas Polri)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo benarkan kabar Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob (Dok. Humas Polri)

 


AYOMEDAN.ID -- Beredar kabar yang mengatakan Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Kabar Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob tersebar pada Sabtu, 6 Agustus 20222. Dari pantauan Ayomedan.id, sejumlah media juga memberitakan hal tersebut.

Dalam kabar yang beredar tersebut dikatakan bahwa Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan di Mako Brimob.

Baca Juga: Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap Hadir di Gedung Bareskrim, Begini Penjelasan Polri

Terkait adanya kabar Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, dijawab oleh Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar yang mengatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.

Dalam keterangan media, Sabtu, 6 Agustus 2022, Ferdy Sambo saat ini masih diperiksa terkait kematian ajudannya Brigadir Yoshua Nofryansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Dedi mengungkapkan, Ferdy belum ditetapkan sebagai tersangka atau sudah dalam kondisi ditahan.

Namun sejauh pemeriksaan inspektorat khusus terhadap 10 saksi dan sejumlah barang bukti, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran.

"Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga lakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam mengolah TKP," kata Dedi, dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri.

Tidak profesional yang dimaksud Dedi yaitu diantaranya dugaan menghilangkan kamera pengawas di lokasi kejadian.

"Terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya," kata Dedi.

Baca Juga: Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ini Alasannya

Atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut Dedi mengatakan Sambo diletakkan di tempat khusus. Yaitu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X