Ungkap Kematian Brigadir J, Komnas HAM akan Periksa Asisten Rumah Irjen Ferdy Sambo

photo author
- Minggu, 31 Juli 2022 | 22:34 WIB
Ilustrasi penembakan. (Gorajuara/dok: Tangkapan layar/Cilacap Update-Pikiran Rakyat)
Ilustrasi penembakan. (Gorajuara/dok: Tangkapan layar/Cilacap Update-Pikiran Rakyat)

AYOMEDAN.ID--Menyusul kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak sesama anggota kepolisian di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM akan memeriksa asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Hal ini dilakukan untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J. Penyelidikan ini juga untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang hingga kini masih memantau perkembangan kasus kematian Brigadir J akibat baku tembak di rumah Ferdy Sambo.

Sebelumnya, petugas gabungan telah melakukan beberapa langkah penyelidikan untuk mencari fakta kematian Brigadir J. Mulai dari memeriksa CCTV di rumah Ferdy Sambo hingga melakukan autopsi ulang jasad Brigadir J.

Baca Juga: Anak Krakatau Bertatus Siaga, Nelayan dan Masyarakat Diminta Jaga Jarak 5 Km

Melansir dari pikiran-rakyat.com, berdasarkan agendanya Komnas HAM bakal memanggil pengurus atau asisten yang manangani kediaman Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 2 Agustus 2022 besok.

Selain itu Komnas HAM juga kembali memanggil aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo.

"Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari ADC dan pengurus rumah Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 1 Agustus 2022," Sebagaimana dalam agenda Komnas HAM yang dilihat Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Kain Kiswah Penutup Ka'bah Diganti pada 1 Muharram

Adapun permintaan keterangan itu akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui sejak insiden penembakan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu itu polisi belum menetapkan tersangka.

"Masih sebagai saksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Jumi 2022.

Baca Juga: Tak Boleh Sembarangan, Berikut Panduan Mengibarkan Bendera Merah Putih Sesuai UU

Kendati demikian Dedi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Hingga saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengungkap tewasnya Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X