Bolehkan Kampanye di Kampus dan Tempat Ibadah, Ini Penjelasan KPU

photo author
- Minggu, 24 Juli 2022 | 10:32 WIB
KPU beri penjelasan terkait kampanye di lingkungan kampus (Instagram @kpu_ri)
KPU beri penjelasan terkait kampanye di lingkungan kampus (Instagram @kpu_ri)

AYOMEDAN.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kampanye dilakukan di lingkungan kampus. Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa lingkungan kampus boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.

Adapun terkait Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan.

Menurutnya yang dilarang itu menggunakan fasilitasnya bukan kampanye.

Baca Juga: Pendiri KedaiKopi: Pilpres 2024 Sangat Mungkin Anies-Puan Vs Prabowo-Cak Imin

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear, ya?" kata Hasyim di Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022.

Hasyim menambahkan, penjelasan pasal tersebut menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Dikutip dari Republika.co.id, kampanye juga diperbolehkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," ujarnya.

Namun, pihak kampus yang mengundang juga harus memperlakukan hak yang sama ke seluruh peserta pemilu.

Mengenai apakah peserta pemilu memenuhi undangan itu atau tidak, hal tersebut diserahkan ke masing-masing peserta pemilu itu sendiri.

"Misalkan, kampus memberikan jadwal silakan tanggal 1 sampai 16, hari pertama partai nomor 1 dan seterusnya sampai 16, mau digunakan atau tidak kan terserah partai. Tapi intinya memberikan kesempatan yang sama," jelasnya.

Begitu juga pengaturan durasi dan frekuensi kampanye juga harus sama. Hasyim menjelaskan, durasi kampanye di kampus dibatasi maksimal hanya dua jam.

"Mau dikurangi satu jam boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang nggak boleh. Tapi sekali lagi inisiatifnya dari pemimpin kelembagaan atau pengelola fasilitas pemerintah tersebut," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X