Lanjutnya, atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Aziz.
Lanjutnya, atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.
"Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Aziz.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Deal! Hasil Rakor Putuskan Liga 1 2022/2022 Bergulir Sesuai Jadwal
DPRD Kota Medan Gelar Rapat Kerja Tahun 2022
Hindari Spekulasi Publik, Kapolri Minta Kasus Penembakan di Rumah Eks Kadiv Propam Segera Diungkap
Kemenkes Minta Jemaah Haji Karantina Mandiri, Meski Dinyatakan Sehat
Sopir Truk Tangki Pertamina Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Transyogi Cibubur
Renungan Harian Kristen 20 Juli 2022, Tujuan Besar Diawali dengan Langkah Kecil
Kini Pengguna Bisa Belanja di Instagram
Baca Doa ini Saat Demam atau Sakit Ringan Lainnya, Seperti yang Diajarkan Rasulullah
Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini, Begini Kata Pengacara
16 Izin Perkebunan Sawit di Papua Barat Dicabut, Ini Alasannya
Gempa M 5,8 Guncang Bengkulu, Masyarakat Diminta Waspada
Gelombang Panas Sebabkan Rel Kereta Api Melengkung Hingga Kebakaran di Inggris