Selain kasus tersebut, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran terkait hasil tes usap di RS UMMI.
Terkait kasus itu, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 tahun di potong masa penahanan.
Atas beragam kasus, dan hukuman tersebut, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Warga Temukan Mayat Tanpa Kepala di Sumut
Main di Halaman Rumah, Balita di Cirebon Diserang Monyet Liar
Bobby Nasution: Pihak Swasta yang Gunakan Stadion Teladan Termasuk PSMS Wajib Bayar Retribusi
Usir Rasa Malu dengan 5 Cara Mudah Ini
Deal! Hasil Rakor Putuskan Liga 1 2022/2022 Bergulir Sesuai Jadwal
Persib Bandung Optimis Juarai Liga 1, Pelatih: Tidak Ada Kompromi
Hindari Spekulasi Publik, Kapolri Minta Kasus Penembakan di Rumah Eks Kadiv Propam Segera Diungkap
Kemenkes Minta Jemaah Haji Karantina Mandiri, Meski Dinyatakan Sehat
Kisah Jemaah Pengidap Hipertensi Diberi Kekuatan Tuntaskan Ibadah Haji
Sopir Truk Tangki Pertamina Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Transyogi Cibubur
Renungan Harian Kristen 20 Juli 2022, Tujuan Besar Diawali dengan Langkah Kecil
Kini Pengguna Bisa Belanja di Instagram
Baca Doa ini Saat Demam atau Sakit Ringan Lainnya, Seperti yang Diajarkan Rasulullah