AYOMEDAN.ID -- Sidang kasus pencabulan yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang mulai digelar Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang perdana kasus pencabulan MSAT digelar pada Senin, 18 Juli 2022 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara tertutup.
Adapun terdakwa MSAT hadir secara daring melalui teleconference dari Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pelaku Pencabulan Jombang MSAT sebagai tersangka, Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang juga turut menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati menyatakan, terdakwa MSAT didakwa melanggar pasal berlapis.
"Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Ada Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun, kemudian Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Mia seusai persidangan, seperti dikutip dari republika.co.id.
Mia mengatakan, pihaknya sangat menghormati jalannya persidangan dan siap membuktikan seluruh dakwaan dalam proses persidangan. Mia pun mengungkapkan, sejauh ini korban yang melapor atas kasus tersebut berjumlah satu orang.
Tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Mewakiki terdakwa, Gede Pasek memastikan tim kuasa hukum bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," kata Gede.
Gede Pasek menjelaskan beberapa poin yang membuat pihaknya keberatan. Poin pertama karena dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap sumir.
Dalam pemberitaan, lanjut Gede Pasek, jumlah korban ada belasan. Sedangkan dalam dakwaan disebutkan hanya ada satu korban, yang pada saat kejadian usianya 20 tahun.
Artikel Terkait
Penderita Mimisan Meninggal, Dokter Kebingungan Hadapi Penyakit Misterius Ini
Mafindo, Masyarakat Benteng Terkuat untuk Menangkal Hoax
Biaya Melahirkan Ditanggung Negara, Ini Sayaratnya
Bermain Imbang di Leg Kedua, Arema FC Juarai Piala Presiden 2022
Meninggal Akibat Kecelakaan di Mukomuko 10 Orang, Polisi Minta Masyarakat Taati Peraturan Lalu Lintas
Kemenparekraf Minta Masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara dan Karo untuk Sadar Wisata
Kalah dari Arema FC di Final Piala Presiden 2022, Ini Kata Pelatih Borneo FC
Bumil Nekat Cegat Suaminya yang Kepergok Selingkuh
Gebyar & Expo Pendidikan Kota Medan 2022 Selesai, Ini Harapan Bobby Nasution
Bobby Nasution Apresiasi Sekretariat DPRD Kota Medan Luncurkan Sistem Perkantoran Terpadu
Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram Hingga WhatsApp, Begini Kata Pengamat IT
Vihara Nan Hai Guan Yin Diresmikan, Wagub Berharap Dapat Menopang Pariwisata di Sumut
Bank BTN Raih Penghargaan Best Asia’S Transformation Bank 2022